Zakat jika dilihat dari logatnya berarti suci dan subur. Dari istilah syara' adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah dari Allah SWT sebagai kewajiban kepada mereka yang telah berhak berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam hukum Islam. Zakat terbagi atas dua bagian penting yaitu Zakat Mal dan Zakat Fitrah.